Jakarta (09/05/2012) Kebijakan penghematan energi nasional akan diumumkan 23 Mei oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah diumumkan gerakan penghematan nasional oleh presiden maka secara resmi gerakan penghematan nasional berlaku 1 Juni mendatang. Ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta hari ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan pidato presiden terkait gerakan penghematan energi nasional ditujukan agar gerakan penghematan nasional dilakukan serentak pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, 5 langkah ditambah 2 gerakan penghematan energi nasional dimaksudkan untuk menghemat penggunaan BBM sekaligus penyelamatan APBN Perubahan 2012. Jero Wacik menambahkan menjelang diberlakukannya gerakan penghematan energi nasional pemerintah akan meminta pemda dan BPH Migas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan secara ketat khusunya dari kebocoran dan peyeludupan BBM bersubsidi termasuk di sektor pertambangan dan perkebunan. (eko/pum)