Jakarta (07/05/2012) Tersangka Kasus dugaan suap terkait penetapan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID, Wa Ode Nurhayati meminta Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menjadi saksi meringankan untuknya.
Usai diperiksa penyidik selama 3 jam di kantor KPK Jakarta hari ini, Wa Ode mengatakan, Menkeu bisa menjelaskan undang-undang keuangan yang mengatur kuasa pengguna anggaran DPID adalah pemerintah bukan DPR. Hal ini membuat usulan daerah penerima DPID merupakan kewenangan pemerintah. Sementara Dirjen Perimbangan Keuangan akan menjelaskan mengenai pengajuan rumus syarat untuk mendapatkan anggaran DPID.
Tersangka Wa Ode Nurhayati menambahkan, saat pertama diusulkan simulasi daerah yang diajukan pemerintah ditolak DPR karena berdasarkan pemeriksaan BPK daerah-daerah tersebut laporan keuangannya disclaimer. I-Listeners, sebelumnya diketahui bahwa menkeu juga meminta penjelasan pada pimpinan Badan Anggaran DPR mengenai perubahan daerah penerima DPID. (eko/ary)