Jakarta (01/05/2012) Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mendukung langkah KPK yang menawarkan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlit Palembang, Angelina Sondakh sebagai justice collaborator ataupun whistle blower. Pada wartawan di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini Pramono Anung, mengatakan menawarkan Angelina sebagai justice collaborator adalah kewenangan KPK kalau memang hal itu menjadi tehnik agar KPK bisa mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang terlibat korupsi dalam proyek Wisma Atlit Palembang dan kasus korupsi di kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, KPK jangan sampai melemah ketika harus mengungkap pihak-pihak yang terlibat yang kemudian diketahui ternyata memiliki posisi politik yang tinggi atau terkait partai politik tertentu. Pasalnya, kata Pramono selama ini orang yang sudah terbukti bersalah besar malah dihukum ringan. Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mendorong KPK terus aktif dengan menggunakan cara-cara yang tepat demi menuntaskan kasus korupsi Wisma Atlit Palembang. Pihak manapun diminta tidak mencampuri atau mengintervensi KPK. (eko/nuk)