Sama seperti tahun lalu, I-Listeners masih belum bisa mudik untuk merayakan Idul Fitri dengan bebas. Tahun ini pemerintah masih menerapkan larangan mudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan toleransi untuk mudik lokal yang diperbolehkan tetapi dengan syarat kegiatan penting.
Mudik lokal yang dimaksud adalah mudik di wilayah yang termasuk aglomerasi. Aglomerasi berarti wilayah-wilayah yang masih terhubung antar kota dan kabupaten yang satu wilayah. Ada delapan wilayah di Indonesia yang diperbolehkan mudik lokal.
Daerah pulau Sumatera pemerintah mengizinkan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo untuk melakukan mudik lokal. Daerah JABODETABEK: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga diperbolehkan. Dari pulau Jawa sendiri selain JABODETABEK ada 5 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal.
Bagian Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Daerah Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi diperbolehkan. Bagian Jawa Yogyakarta Raya termasuk Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul. Daerah Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Daerah jawa lainnya ada Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan yang diperbolehkan mudik lokal.
Pemerintah sebenarnya menyarankan untuk tidak melakukan mudik jika tidak urgent. Hal ini disampaikan sehingga penyebaran virus Covid-19 yang sedang meningkat tidak semakin parah.
Baca Juga : Nostalgia Mainan Saat Kecil Dengan Alat Sederhana
Jika Anda melakukan perjalanan mudik lokal, pastikan Anda tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol ya, I-Listeners.