Jakarta (12/04/2012) Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menilai Kementerian ESDM dan 7 pemerintah kabupaten belum efektif dalam menjamin pencapaian tujuan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Pasalnya, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya 64 pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi yang belum menyampaikan rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
Dalam jumpa pers di kantor BPK Jakarta hari ini, Anggota BPK Ali Masykur Musa menjelaskan belum adanya rencana reklamasi dan pasca tambang menjadikan pemerintah tidak memperoleh jaminan bahwa areal bekas pertambangan yang wilayahnya akan direklamasi dan berpotensi merusak lingkungan. Atas masalah tersebut, BPK berharap Kementerian ESDM dan pemda terkait melakukan pembinaan dan penagihan jaminan reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota BPK Ali Masykur Musa menjelaskan, selain rencana reklamasi, BPK juga mengungkapkan bahwa menteri ESDM belum menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian sanksi administratif pada penyelenggaraan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut mengakibatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah atas pelaksanaan kegiatan pertambangan tidak efektif selama ini. (eko/pum)