4 Pegawai Chevron Diperiksa

111
0

Jakarta (04/04/2012) Kejaksaan Agung hari ini memanggil 4 orang pegawai Chevron untuk dimintai keterangannya soal dugaan korupsi proyek fiktif  pemulihan kembali tanah yang terkena limbah dari penambangan minyak atau bio remedia PT Chevron Pacific Indonesia atau CPI. Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung jakarta hari ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman mengatakan, 4 orang itu adalah Denny Septiana, Herri Irianto, Herwin Wijanarko dan Amelia.

Keempat saksi tersebut adalah panitia pengadaan di PT Chevron. Meski enggan menyebutkan materi pemeriksaan, Toegarisman menjelaskan, pemeriksaan ke empatnya bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan pada proyek tersebut dilapangan. Besok, rencananya Kejaksaan Agung akan memanggil 4 saksi lainnya yaitu WR, AH, PS dan DS.

I-Listeners, sebelumnya  Kejaksaan Agung sudah  menetapkan tujuh orang tersangka dalam proyek yang dilakukan perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia atau CPI. Mereka terdiri dari lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti , Widodo, Kukuh   Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta yakni Ricksy Prematuri Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia atau PT GPI  dan Herlan  selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (eko/ald)

LEAVE A REPLY