30 Persen Warga Jakarta Belum Terdaftar DPS

47
0

Jakarta (04/05/2012) Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP menemukan  30 persen lebih warga Jakarta yang memiliki hak pilih  belum terdata dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Sementara itu hampir 65 persen lainnya tidak perduli dengan dengan pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta  yang akan berlangsung 11 Juli mendatang. Dalam konferensi pers hasil penelitian di Jakarta hari ini, Ketua KIPP, Wahyudinata mengatakan  sebagian besar angka temuan itu didapat karena kesibukan sehari-hari warga  sehingga merasa belum mendapatkan informasi apapun.

Menurutnya  dari temuannya, timnya juga menemukan ada satu anggota keluarga dalam satu rumah yang tidak terdaftar dalam DPS untuk pemilukada kali ini  padahal dalam Pemilukada sebelumnya mereka terdaftar. Untuk itu, wahyudinata mendesak kepada seluruh petugas KPU DKI Jakarta  untuk lebih serius menetapkan data pemilih sehingga tidak satupun pemilih yang kehilangan hak mereka dalam Pemilukada DKI mendatang.

Satpol PP Diminta Tertibkan Spanduk Kandidat 

Ketua KIPP Wahyudinata juga menyoroti  tindakan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang diskriminatif dalam menindak pelanggaran pemasangan spanduk yang dilakukan oleh seluruh pasangan bakal calon pemilukada DKI Jakarta. Dalam temuannya, KIPP menemukan  banyak calon yang mendompleng rumah ibadah, dan alat peraga resmi KPUD yang digunakan untuk menempelkan wajah kandidat. Menurutnya  beberapa tindakan tersebut walaupun belum bisa dikatakan sebagai bentuk kampanye  namun hal tersebut tergolong tidak etis sehingga Satpol PP juga harus berani tegas  menindak pelanggaran yang dilakukan oleh semua pasangan calon itu.

Ketua komite independen pengawas pemilu, Wahyudinata juga menilai  tim sukses dari semua calon tersebut yang seharusnya bertanggungjawab  atas banyaknya pelanggaran yang terjadi  khususnya di rumah ibadah itu. Ia menilai tim sukes dan para pendukung tidak mengerti aturan  dan sengaja memanfaatkan tahapan pemutakhiran DPS menuju DPT. Apalagi dalam undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2008  jelas mengatur bahwa tempat ibadah dan sarana pendidikan bukan tempat untuk melakukan kampanye. I-Listeners, dalam penelitian ini, KIPP menerjunkan 25 relawan KIPP dibeberapa titik di wilayah Jakarta  dalam rentang waktu 30 april sampai 3 Mei 2012. (eko/din)

LEAVE A REPLY