Tim Pengawas : KPK Tidak Berani Lanjutkan Kasus Bank Century

48
0

Jakarta (09/06/10) Tim Pengawas DPR RI untuk kasus Bank Century kembali menggelar rapat koordinasi dengan POLRI, Kejaksaan Agung dan KPK. Rapat ini digelar untuk memperjelas tugas serta wewenang masing-masing institusi dalam menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi DPR, mengingat ada kesan saling melempar tanggung jawab.

Dalam rapat di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini, fraksi Partai Golkar lewat anggotanya Bambang Soesatyo menantang KPK untuk melakukan gelar perkara kasus ini. Ia mempertanyakan penyataan KPK, tentang belum ditemukannya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century, baik dalam fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara. Sedangkan Panita Angket sendiri sudah menemukan 60 pelanggaran. Ini belum termasuk pelanggaran peraturan dan perundang-undangan dalam penanganan kasus Bank Century.

Sementara itu disela-sela rapat, Pimpinan Tim Pengawas DPR RI Pramono Anung menilai, KPK tidak berani menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi DPR RI atas kasus bank century. KPK seperti memiliki beban politik. Pramono menambahkan, tim pengawas akan melakukan koordinasi dengan KPK, karena proses penegakan hukum kasus ini harus selesai tahun 2010. Pada tahun 2011 sampai 2012, kasus ini sudah masuk ke tahap pemulihan aset dan penelusuran dana bail out.

I-listeners, dalam pemaparannya, Pimpinan KPK M Jasin mengatakan, dari penyelidikan KPK atas kasus Bank Century belum ada tindak pidana korupsi. Meski begitu KPK berjanji akan terus melakukan penyelidikan. Hadir dalam rapat ini Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan pimpinan KPK Haryono Umar, M. Jasin, Bibid Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.(bas/nuk)

LEAVE A REPLY