Polri Menangguhkan Penahanan 9 Tersangka Kasus Bima

38
0

Jakarta (28/12/2011) Polisi menangguhkan penahanan 9 orang tersangka kasus aksi blokade Pelabuhan Sape Bima, Nusa Tenggara Barat hari Sabtu lalu. Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol, Boy Rafli Amar menjelaskan dari total 47 tersangka, 9 orang ditangguhkan penahanannya karena 6 orang masih anak-anak dan 3 orang ibu rumah tangga. Penangguhan penahanan ini diberikan karena alasan kemanusian namun proses hukumnya akan tetap diteruskan. Boy pun menuding ada provokator dibelakang aksi blokade Pelabuhan Sape karena dari fakta dilapangan ditemukan pengakuan warga yang dipaksa ikut berunjuk rasa.

Polri Mulai Periksa Personilnya

Sementara itu, terkait personil Polri yang diduga melakukan kesalahan Mabes Polri sudah mengutus Inspektorat Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komjen Pol, Fajar Prihantono ke Bima Nusa Tenggara Barat untuk memeriksa langsung sejumlah personel polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembubaran aksi massa di Pelabuhan Sape Bima Nusa Tenggara Barat, Sabtu lalu. Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy, Rafli Amar mengatakan ada 52 petugas polisi yang diperiksa oleh Irwasum Polri terkait bentrokan di Bima yang menewaskan 3 orang pengunjuk rasa. Menurutnya 52 petugas yang diperiksa tersebut terdiri dari perwira pengendali di lapangan termasuk dari unsur Brimob dari Polres Bima dan Polda NTB. Sementara untuk pemeriksaan korban tewas dalam bentrokan sabtu lalu dari hasil otopsi 2 orang korban tewas, tidak ditemukan proyektil peluru ditubuh korban.

Dalam insiden kekerasan di Bima hari sabtu lalu, polisi mengenakan para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan barang berbahaya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau provokasi Pasal 212 KUHP tentang upaya melawan petugas serta sebagian dari mereka juga dikenakan pasal tentang pengrusakan dan pembakaran fasilitas negara dan milik warga. Ke 47 orang tersangka masih ditahan di Mapolres Bima NTB. (eko/wid)

LEAVE A REPLY