Pemerintah Jamin RUU KUHP Tidak Kebiri Kewenangan KPK

83
0
ifakta jkt Revisi-KUHAP-dan-KUHP

“Sejak awal saya pendukung keberadaan KPK dengan segala keistimewaannya,” kata Muladi di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (28/02/2014).

Menurutnya, RUU KUHP telah disiapkan selama kurang lebih 50 tahun dengan melibatkan para pakar hukum pidana, penegak hukum, praktisi hukum, akademisi dan para intelektual lintas disiplin ilmu. Disamping itu, tim perumus juga telah melakukan kajian perbandingan hukum lebih dari 50 KUHP negara-negara di dunia.

“Perumusan asas-asas yang terdapat dalam buku 1 RUU KUHP secara akademis dan empiris dapat dipertanggungjawabkan dan tetap aktual, karena didukung oleh penemuan riset disertasi doktor dari beberapa tim pengurus,” ujarnya.

Muladi menerangkan, misi yang diemban dalam penyusunan RUU KUHP juga sangat luas, yakni melakukan rekodifikasi KUHP dan unifikasi hukum pidana yang tunggal dan pasti dalam satu KUHP nasional untuk menggantikan KUHP warisan Belanda di abad 18. Saat ini, kata Muladi tim perumus masih menerima masukan semua pihak, untuk lebih menyempurnakan RUU KUHP.

Post Author

LEAVE A REPLY