Mantan Kepala Bapeppti Divonis 8 Tahun Penjara

67
0
berita 1 - korupsi

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait jabatannya sebagai Kepala Bapeppti.

“Syahrul terbukti memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto. Selain itu, menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar secara bertahap mulai 2011 hingga 2013,” ujar Hakim Sinung Hermawan.

Syahrul juga terbukti menerima duit Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas jasa Syahrul memediasi Maruli Simanjuntak yang bersengketa dengan perusahaan investasi emas CV Gold Asset.

Selain itu, Syahrul terbukti menerima duit Rp 7 miliar dari PT Indokliring Internasional, lembaga kliring yang didirikan PT Bursa Berjangka Jakarta. Duit ini diterima terkait pengurusan izin operasional PT Indokliring yang jadi kewenangan Bappebti. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY