MA Menolak Kasasi Susno Duadji

38
0

Jakarta (04/12/2012) Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3,5 tahun. Sebelumnya, Susno divonis 3,5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, 24 Maret 2012. Menanggapi putusan MA ini, Mabes Polri memaklumi, menghormati dan menyerahkan urusan hukum tersebut kepada Susno Duaji mengingat saat ini Susno sudah memasuki masa pensiun. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY