Di kantor KPU Jakarta hari ini, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan KPU memutuskan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena mempertimbangkan waktu pelaksanaan Pemilu dimana pada 9 April mendatang sudah masuk waktu pendaftaran calon legislatif. Menurut Husni, jika KPU memaksakan menunggu putusan kasasi dikhawatirkan PBB akan melewati tenggat waktu pendaftaran calon legislatif. (eko/ary)