KPK Temukan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun Dari Sektor Mineral Batubara

53
0
ifakta jkt minerba

Di kantor KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan nilai Rp 6,7 triliun itu kerugian negara hasil perhitungan tim Optimalisasi Penerimaan Negara atau OPN Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan dari penjualan batubara selama periode 2003 sampai 2011. Selain itu, KPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dari tidak dibayarkannya dana hasil penjualan batubara mencapai 2,22 miliar dolar AS pada periode 2010 sampai 2012 dan dari penjualan 5 mineral terbesar seperti nikel, bauksit dan mangan mencapai 24,66 miliar dollar AS. Menurut Busyro, sampai saat ini praktik ini seperti dibiarkan terjadi karena tidak ada perusahaan yang pernah mendapatkan sanksi administrasi ataupun pidana.

Post Author

LEAVE A REPLY