KPK Apresiasi Putusan Banding Budi Mulya

611
0
berita 2 - budi Mulya

 

Di kantor KPK, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, putusan ini menunjukan hakim lebih sensitif dalam melihat rasa keadilan masyarakat. 

“Sangat bagus, sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi. Biar tidak dianggap enteng,” ujar Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Selasa [09/12].

Menurut Zulkarnaen, meskipun bukan tujuan utamanya untuk menjerakan, setidaknya hukuman yang diperberat setelah banding itu dapat membuat koruptor kapok melakukan korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara. Pada 16 Juli 2014 lalu, Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek [FPJP] dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY