Gayus Tambunan Divonis 7 Tahun

59
0

Jakarta (19/1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Gayus Tambunan. Pegawai ditjen pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaan ini. Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini mengatakan selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda 300 juta rupiah subsidair tiga bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Gayus dihukum 20 tahun penjara dan membayar denda 500 juta rupiah subsidair enam bulan penjara. Gayus terbukti bersalah dan melanggar empat pasal berlapis yaitu pasal 3 Jungto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jungto Pasal 55 ayat 1 ke 1 menyuap penyidik Mabes Polri pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang serta pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi. Atas putusan ini JPU menyatakan akan banding. Usai persidangan Gayus Tambunan menggelar jumpa pers di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta selatan, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim yang dinilainya murni berdasarkan pada surat dakwaan dan bukti-bukti di persidangan ia juga mengaku berkomitmen membantu satgas pemberantasan mafia hukum membongkar semua jenis mafia pajak agar tercapai pemberantasan korupsi. Tapi Ia kecewa karena komitmen itu justru disalahgunakan, Gayus mengungkapkan, adanya rekayasa yang melibatkan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein khususnya saat kepergiaannya ke Singapura yang ternyata dilakukan atas sepengetahuan Satgas. Menurut Gayus, Denny Indrayana menyarankan Gayus ke Singapura agar dia dan Andi Kosasih tidak menjadi korban dan tidak pulang dulu ke Indonesia sebelum Haposan Hutagalung tertangkap. Gayus juga dijanjikan untuk diperringan hukumannya dengan menjadi whistle blower membongkar mafia pajak, nyatanya ia justru dipojokkan oleh pernyataan Denny di media bahwa ia pergi ke Bali bertemu dengan Aburizal Bakrie. Pernyataan Gayus ini langsung dibantah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di istana negara jakarta hari ini, Anggota satgas Mas Achmad santosa yang biasa disapa Ota ini mengatakan kepergiannya bersama denny indrayana ke singapura untuk menjemput gayus murni karena permintaan kabareskrim Komjen Pol Ito sumardi. Ota juga tidak mengetahui keterlibatan agen CIA John Jerome dalam pembuatan paspor palsu gayus. (dea/ww)

LEAVE A REPLY