Jakarta (28/06/2012) DPR mempersilahkan KPK mengungkap tudingan rerdakwa kasus dugaan suap dana DPID, Wa Ode Nurhayati terkait adanya kode pembagian fee untuk pimpinan DPR dan pimpinan badan anggaran atau banggar. Sebelumnya, usai persidangan selasa lalu Wa Ode Nurhayati mengatakan ada kode K1-K5 dan P1-P4 di data staf banggar. Kode K ditujukan untuk pimpinan DPR sedangkan kode P untuk pimpinan banggar.
Saat ditemui di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini Wakil ketua DPR RI, Anis Matta, mengatakan kalau tudingan Wa Ode Nurhayati itu benar KPK bisa segera memproses secara hukum. Anis Matta menilai masalah kode-kode tersebut tidak berhubungan dengan kasus yang didakwakan pada Wa Ode Nurhayati. Wa Ode Nurhayati bisa saja menuduh siapa saja tapi hal itu menyangkut integritas Wa Ode Nurhayati sendiri. Anis Matta menambahkan dalam pemeriksaannya di KPK beberapa waktu lalu penyidik menyatakan kalau Wa Ode Nurhayati tidak pernah menyerahkan data terkait kode-kode pembagian fee itu.
Secara terpisah, wakil ketua banggar DPR RI, Tamsil Linrung, mempertanyakan kalau memang benar adanya kode-kode untuk pimpinan banggar. Tapi Wa Ode harus bisa membuktikan kode tersebut terkait pembagian fee dalam pencairan dana daerah termasuk tuduhan pimpinan DPR maupun pimpinan banggar menerima uang Rp 250 – Rp 300 miliar. Menurut Tamsil kalau memang terjadi kesalahan prosedur dalam pembahasan dana untuk daerah tentu DPR dan pemerintah tidak akan membiarkan hal itu. (eko/nuk)