Dirut PT Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara

54
0
ifakta jakarta maria elisabeth iradio

Uang itu dimaksudkan agar perusahaan terdakwa, PT Indoguna Utama mendapatkan tambahan kuota daging impor. Uang Rp 1,3 miliar ini merupakan bagian dari janji sebesar Rp 40 miliar. 

“Menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama,” kata Jaksa Irene Putrie.

Jaksa Irene menyatakan Maria Elizabeth Liman terbukti bersama dengan Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dalam kurun waktu Oktober 2012 sampai Januari 2013, menyuap Luthfi hasan Ishaaq selaku Anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp1,3 miliar.

Post Author

LEAVE A REPLY