Sehubungan dengan berlangsungnya Operasi Patuh 2022 dari 13 Juni sampai 16 Juni 2022, terdapat salah satu jenis pelanggaran yang paling banyak terjaring yaitu membonceng lebih dari satu penumpang di motor.
Berdasarkan aturan motor yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara motor hanya boleh mengangkut satu penumpang, jika lebih merupakan pelanggaran dan bisa ditilang.
Aturan tentang itu tepatnya tercantum dalam Pasal 106 Ayat 9 yang isinya sebagai berikut, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang”.
Bagi I-Listeners yang suka membonceng istri di belakang dan anak di depan, kali ini harus berhati-hati karena bisa saja dikenakan sanksi untuk pelanggaran membonceng lebih dari satu penumpang sudah ditetapkan pada Pasal 292 yakni pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Menurut laporan harian pelaksanaan Operasi Patuh 2022 pada Senin (13/6/22), terdapat 8.378 pelanggaran motor yang terjaring ETLE dan petugas di jalan. Sebanyak 4.189 pelanggaran atau 50 persen dari total adalah berbonceng lebih dari satu penumpang.
Baca Juga: Setelah Penantian Selama 15 Tahun, Akhirnya Indonesia Lolos Piala Asia 2023
Selanjutnya pelanggaran terbanyak kedua adalah tak menggunakan helm SNI (3.303), kemudian melawan arus (508), berkendara di bawah umur (176), melebihi batas kecepatan (88), menggunakan ponsel saat berkendara (111) dan di bawah pengaruh alkohol (3).
Total penindakan yang dilakukan kepolisian saat Operasi Patuh 2022 pada hari pertama itu sebanyak 20.047, yang termasuk motor dan mobil. Disarankan khususnya bagi pengendara motor untuk tidak bonceng tiga agar tidak kena tilang dalam Operasi Patuh 2022.
Penulis: Fadia Syah Putranto