SIM Indonesia Akan Berlaku di Negara ASEAN Pada Juni 2025

37
0

Kabar baik bagi para pengendara di Indonesia, karena mulai tahun depan kalian tidak perlu menggunakan SIM Internasional bila ingin mengendara di negara ASEAN. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpoldametro, per Juni 2025,  SIM Indonesia akan diakui di negara Malaysia, singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, dan Myanmar. 

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM Internasional,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa tidak perlu mengatakan bahwa penerapan aturan ini selaras dengan rencana penggantian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, yang akan berlaku juga mulai 1 Juni 2025. 

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” jelasnya, dikutip dari kontan.

Sebelumnya, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara ASEAN, berdasarkan dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985. Kemudian, peraturan ini diperluas ke negara Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja pada tahun 1999.

Sama halnya dengan di Singapura, SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin berkendara lebih lama, maka pengendara Indonesia harus memiliki SIM Singapura.

Selain Singapura, SIM Indonesia juga berlaku di Malaysia sejak tahun 2018. Bagi WNI yang ingin berkendara di Malaysia juga harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.