SIM Baru, Fitur Baru: Apa Saja yang Berubah?

725
0

Korlantas Polri telah resmi meluncurkan SIM dengan format baru yang lebih modern dan praktis. Salah satu perubahan signifikan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, sehingga data Anda akan lebih terintegrasi dengan sistem kependudukan. Selain itu, SIM sekarang juga dilengkapi dengan logo kendaraan (motor atau mobil) untuk memudahkan identifikasi. Perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi dan mendukung penggunaan SIM di negara-negara ASEAN.

Mulai tahun ini, perpanjang SIM tak hanya sekedar datang ke kantor polisi lalu lintas. Korlantas Polri kini mewajibkan calon pemohon SIM untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif. Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di beberapa provinsi dan bertujuan untuk meningkatkan cakupan program JKN serta memastikan keselamatan berkendara.

Bagi para penggemar motor gede (moge), kini ada kategori SIM khusus, yakni SIM C1. SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Dengan adanya SIM C1, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor berkapasitas besar, karena pengendara diharuskan memiliki keterampilan berkendara yang lebih baik.