Polri Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Pengadaan Alkes Flu Burung

54
0

Jakarta (07/08/2012) Kepolisian menetapkan 1 tersangka terkait kasus pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung kementerian kesehatan.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta hari ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol, Boy Rafli Amar mengatakan tersangka berinisial TPS yang berperan sebagai pejabat pembuat Komitmen atau PPK. Selain itu Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang panitia pengadaan barang 15 orang dari panitia penerima barang 11 orang tim teknis dan 3 orang dari pihak vendor.

Boy menambahkan Polisi juga melakukan penggeledahan di Gudang milik PT Bio Farma di Pasteur, Bandung dan Cisarua Jawa Barat. Boy mengungkapkan diperkirakan total Proyek Pengadaan ini lebih dari Rp 718 Milyar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol, Boy Rafli Amar menambahkan polisi belum bisa mengungkapkan berapa kerugian yang diderita negara karena masih dalam proses penghitungan tim ahli. Dugaan sementara kasus ini bermodus penggelembungan harga atau markup pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi  riset dan alih teknologi vaksin flu burung. (eko/ald)

LEAVE A REPLY