Polisi Gerebek Home Industri Pembuat Parfum Palsu

35
0

Jakarta (07/02) Penyidik Ditreskrimsus menggrebek sebuah rumah di Jalan Mangga Besar 4G, nomor 4, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat yang dijadikan tempat untuk memproduksi parfum berbagai macam merek terkenal tanpa ijin edar dari BPOM-RI.

Hal itu terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar. Polisi pun mengamankan satu orang tersangka yakni HO alias J, pemilik home industri tersebut.

Yang bersangkutan memproduksi parfum berbagai merek yang isinya tidak sesuai standar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (07/02).

Selain memproduksi parfum yang tidak sesuai standar, pelaku juga membahayakan konsumen dengan menggunakan 26 persen metanol sebagai bahan campuran pembuatan parfum.

Cairan metanol harusnya 5 persen tapi ini 26 persen dan ini membahayakan,” kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Parfum yang diproduksi secara masal tersebut diketahui sudah diedarkan ke  provinsi baik secara Online maupun dijual di toko dengan harga berkisar antara Rp 250-750 ribu. Dalam menjalankan bisnis tersebut, diperkirakan pelaku menghasilkan omset sebesar Rp 36 miliar rupiah per bulannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

[teks timnewsroom]

LEAVE A REPLY