Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Perdagangan yakni Zulkifli Hasan resmi melarang TikTok Shop jualan, I-Listeners.
Kebijakan itu tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jokowi dan Zulkifli Hasan mengumumkan aturan baru itu di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Mereka menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, alias tidak bertransaksi langsung.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop.
Tenten menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.