Panwaslu DKI Belum Tentukan Status Rhoma Irama

56
0

Jakarta (07/08/2012) Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu DKI Jakarta belum bisa menetapkan status kepada Rhoma Irama terkait kasus dugaan kampanye SARA dalam Pemilukada DKI Jakarta 2012. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh panwaslu terhadap tim kampanye pasangan Foke-Nara  di kantor Panwaslu DKI Jakarta hari ini  ada 8 pertanyaan diajukan oleh Panwaslu terkait kasus pelanggaran Pemilukada DKI Jakarta.

Ditemui di kantornya hari ini di Jakarta ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan dari ke 8 pertanyaan tersebut panwaslu memfokuskan pada pencarian fakta soal apakah benar Rhoma Irama memiliki peran dan menjadi bagian dari kampanye pasangan Foke-Nara. Menurut Ramdansyah pihaknya tidak ingin tergesa-gesa memutuskan status Rhoma Irama saat ini karena pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari ini yakni kepada Rhoma Irama dan tim kampanye Foke-Nara baru menjelaskan fakta dari satu pihak saja. Panwaslu masih harus melengkapi beberapa fakta dan keterangan dari pihak lain seperti dari pihak pengelola masjid dan dari pihak media cetak  yang mengundang Rhoma Irama dalam dakwah keliling tersebut.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah membantah pihaknya lambat dalam mengusut kasus dugaan SARA ini. Pihaknya pun tidak mau tergiring dengan opini publik yang ada saat ini termasuk masih harus memperhitungkan ketentuan asas praduga tidak bersalah. Sebelumnya I-Listeners pedangdut senior Rhoma Irama melakukan ceramah saat ibadah tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu. Dalam ceramah tersebut Rhoma Irama mengingatkan masyarakat memilih pemimpin yang seagama. Rhoma sendiri mengklaim apa yang disampaikannya ketika itu masih dalam kapasitas sebagai ulama. (eko/din)

LEAVE A REPLY