MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Prabowo-Gibran Pemenag Pilpres 2024

48
0

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/04).

Dengan demikian, Pasangan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Melansir dari CNN Indonesia, Ketua MK Suhartoyo pada Senin siang membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang, mengutip dari CNN Indonesia.