Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup ata kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin (17/1).
Apa saja poin-poin tuntutan yang dibacakan jaksa kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana itu? Simak ulasan lengkaonya berikut ini.
Dituntut penjara seumur hidup
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus obstruction of justice, jaksa menganggap Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum atas tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya alias melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Coreng nama baik Polri
Salah satu hal yang memberatkan Sambo adalah karena mencoreng nama baik Polri.
Ada sejumlah hal memberatkan sehingga Sambo dituntut penjara seumur hidup, salah satunya karena ia dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri. Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarganya.
Tiada hal meringankan
Tak ada hal meringankan terkait tuntutan pidana seumur hidup terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kematian Brigadir J.
Baca Juga: BPOM Rilis Data Jumlah Obat Sirop Aman Dikonsumsi
Tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Sambo
“Tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa.
Sambo tembak kepala Brigadir J tembus ke batang otak
Di dalam tubuh Brigadir J terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Jaksa memperkirakan Sambo menembak kepala Brigadir J hingga menembus batang otak.
Bagaimana tanggapan I-Listeners soal tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo?