Jokowi: Persoalan hukum Setya Novanto harus sesuai UU

41
0

Presiden Indonesia, Joko Widodo, memberi pernyataan mengenai persoalan hukum Setya Novanto. Menurutnya, apapun yang harus dilakukan, harus sesuai dengan undang-undang.

Terkait pemanggilan dan pemeriksaan Ketua DPR tersebut oleh KPK, kuasa hukum Novanto, Freidreich Yunadi, bersikeras harus ada izin dari presiden jika kliennya itu dipanggil untuk diperiksa di muka hukum, setelah KPK menetapkan kliennya itu menjadi tersangka korupsi KTP elektronik.

Jokowi selama ini memang memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku.

Ikuti apa yang ada di UU. Dibaca lagi undang-undangnya, pahami aturan mainnya,” jelas Jokowi.

[teks Gabriella Sakareza / sumber antaranews.com | foto viva.co.id]

Baca juga:
Ketua RT di Tangerang jadi tersangka kasus main hakim sendiri
Divonis 1,5 tahun penjara, Buni Yani tidak ditahan
Wacana pemerataan penggunaan daya listrik

LEAVE A REPLY