Ini 4 Poin Penting Surat Dakwaan Pembunuhan Brigadir Yoshua

13
0
Ini 4 Poin Penting Surat Dakwaan Pembunuhan Brigadir Yoshua

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, senin (17/10/2022) hari ini. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdi Sambo.  Sejumlah hal seputar kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo pun terungkap dalam surat dakwaan.

Ini 4 Poin Penting Surat Dakwaan Pembunuhan Brigadir Yoshua

Berikut ini beberapa point penting surat dakwaan Ferdy Sambo.

1. Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Yosua, Bukan Hajar

Ferdy Sambo sempat mengklaim bahwa dirinya mengeluarkan perintah ‘Hajar Chad’ kepada Bharada Eliezer saat membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun, dalam dakwaan terungkap bahwa Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.

“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu!!’, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri,” kata jaksa.

Yosua kemudian bertanya ‘ada apa’. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

2. Yosua Masih Hidup Usai Ditembak Eliezer, Lalu Dihabisi Sambo

Setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua, Ferdy Sambo langsung menghampiri Yosua yang sudah tergeletak, namun masih bergerak kesakitan. Kemudian, Sambo menembak kepala Yosua hingga Yosua meninggal dunia.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.

3. Sambo Bagi-bagi Duit dan iPhone 13 Pro Max Usai Yosua Tewas

Ferdy Sambo juga disebut jaksa memberi uang ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing senilai Rp 500 juta. Uang itu diberikan usai insiden pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka juga diberi iPhone 13 Pro Max.

Jaksa mengatakan pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

“Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” beber jaksa.

Uang itupun mereka terima. Jaksa mengatakan uang itu adalah hadiah untuk keduanya sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.

4. Sambo Marah ke Anak Buah Terkait CCTV

Jaksa mengungkap Arif Rachman Arifin menelepon Hendra Kurniawan sambil gemetar dan ketakutan karena kaget melihat CCTV Komplek Duren Tiga menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Hendra lalu mengarahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo.

“Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo,” ujar jaksa.

Pada Rabu 13 Juli sekitar pukul 20.00 WIB, Hendra melaporkan bahwa Arif telah melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Namun, peristiwa yang tergambar dalam rekaman tersebut berbeda dari pengakuan Sambo soal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.

Pernyataan tersebut disangkal oleh Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.

AKBP Arif Rachman yang ketakutan disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan rekaman sebelum Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.