Gaji Pekerja akan Dipotong untuk Iuran Tapera

64
0

Presiden Joko Widodo tetapkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penetapan ini akan diwajibkan pagi semua pekerja, baik PNS maupun karyawan swasta. Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja setiap bulan sebanyak 3% dari total gaji.

Jokowi menyebutkan bahwa akan ada pro dan kontra mengenai aturan baru ini. Menurutnya masyarakat pasti akan berhitung berapa besar gaji yang akan dipotong.

“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi pada Senin (27/05) dikutip dari detik.

Jokowi mengatakan, bahwa iuran tapera ini sama kewajibannya dengan iuran BPJS. awalnya, masyarakat  di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan keberatan harus membayar iuran dari gajinya setiap bulan.

“Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ungkap Jokowi, melasir dari detik.

Jokowi yakin keuntungan yang terjadi pada BPJS Kesehatan akan dirasakan setelah semuanya berjalan. Sama halnya dengan tabungan perumahan ini yang memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah. 

Apa itu Tapera?

Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta dan atau pemberi kerja dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Tujuan dari iuran ini untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta. 

Iuran ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dijelaskan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pekerja yang menjadi peserta dana Tapera ialah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, Pekerja/buruh badan usaha milik desa, Pekerja/buruh badan usaha milik swasta, Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.