Polda Metro Jaya resmi meluncurkan penerapan kamera tilang elektronik atau ETLE mobile hari ini, Selasa (13/12). ETLE mobile sebelumnya sudah diuji coba di jalanan Jakarta sejak pekan lalu.
Untuk diketahui, ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil, posisinya di bagian penyangga lampu rotator.
“Launching nanti tanggal 13 Desember 2022. Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif beberapa waktu lalu dikutip dari CNNIndonesia.
Saat ini, 11 unit ETLE mobile telah disebar di pelbagai ruas jalan di Jakarta untuk proses sosialisasi sejak Selasa (6/12). Selain di Jakarta, ia menyebut unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.
Berdasarkan data uji coba, pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.
Baca Juga: Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Tunjangan Hingga Hak Plat TNI
Cara Kerja ETLE Mobile
Polisi yang sedang bertugas bisa melihat langsung tampilan kamera menggunakan monitor tambahan yang ditempel di dasbor.
Kendaraan patroli yang dipasang kamera ETLE akan keliling jalan-jalan protokol dan ruas jalan di Jakarta yang belum terpasang kamera ETLE statis.
ETLE mobile ini dibekali peralatan AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak menaati markah jalan, penggunaan HP dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
ETLE mobile di kendaraan patroli memungkinkan kamera berhadapan langsung dan lebih dekat ke pelaku pelanggaran lalu lintas. Selain di kendaraan patroli, jenis kamera lain ETLE mobile adalah yang dibawa petugas seperti ponsel.
Sama seperti ETLE statis, ETLE mobil secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Data ini nantinya akan dikirimkan ke back office.
Baca juga : Ini Dia Tunjangan Deddy Corbuzier Setelah Jadi Letkol Tituler
Selanjutnya, petugas di kantor pusat akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan berdasarkan data STNK terintegrasi pelat nomor.
Setelah pelanggar mengonfirmasi, dirinya langsung dikirim surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar ke bank yang sudah ditunjuk.
Penulis: Eko Susanto