JAKARTA (27/9) Polisi membebaskan musisi yang juga aktivis Ananda Badudu pada Jumat (27/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Pembebasan itu dilakukan setelah Ananda diperiksa selama kurang lebih 5 jam di Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Ananda Badudu, Feri Kusuma menyebut bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan dana untuk aksi mahasiswa di depan gedung DPR pada Selasa (24/9) lalu.
“Isunya berkembang bahwa Nanda menggelar satu upaya untuk menggalang dana untuk mahasiswa yang lagi aksi,” kata Feri. Padahal, menurutnya, Ananda menggalang dana untuk kebutuhan logistik aksi mahasiswa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian hanya meminta klarifikasi dari Ananda terkait sejumlah uang yang diduga ditransfer ke sejumlah mahasiswa. Argo menyebut ada indikasi bahwa Ananda mentransafer uang Rp 10 juta ke pendemo yang melawan polisi.
“Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mendapat transfer Rp 10 juta dari saksi (Ananda),” kata Argo
Diketahui sebelumnya, Ananda yang juga cucu dari penyusun kamus besar bahasa Indonesia, JS Badudu ini dijemput paksa pihak kepolisian sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi Polisi mengatakan penjemputan itu berkaitan dengan penggalangan dana yang Ananda lakukan untuk aksi mahasiswa di Gedung DPR.
{Teks Tim Newsroom & Berbagai Sumber} {Foto Tempo.co}