Buka Kotak Suara, Komisioner KPU Pusat Dapat Sanksi Teguran

59
0
Ifakta-22-8-3 - husni kamil manik

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menerima pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Anggota Majelis Sidang, Valina Singka Subekti dalam persidangan di Jakarta, Kamis [21/08].

Meskipun demikian, Valina mengatakan perbuatan KPU tersebut tidak perlu diberi sanksi berupa pemberhentian tetap. Menurutnya, sanksi yang tepat adalah bersifat membina.

“Memberikan sanksi berupa peringatan terhadap teradu,” ujar dia.

Valina melanjutkan, KPU memiliki alasan dalam pembukaan kotak suara tersebut yaitu tidak bertujuan mengubah isi dokumen. Tapi semata-mata untuk menghadapi perselisihan hasil pemungutan suara di MK.

“Setiap pembukaan melibatkan saksi, polisi, pengawas, dan pembuat berita acara,” jelasnya.

Valina melanjutkan DKPP menyimpulkan mereka masih bekerja dengan asal pemilu yang baik seperti profesional, transparan, independen, akuntabilitas. Namun, dia tetap mengingatkan dokumen dalam kotak suara bukanlah milik KPU.

“Data, dokumen, informasi milik publik sebagai mahkota pemilu. Pembukaaan kotak suara hanya boleh atas perintah undang-undang,” tuturnya. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY