Viral Honorer PPSU Berendam di Got, Anies Pecat Lurah Jelambar

93
0

Jakarta (16/12) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengambil keputusan tegas dengan mencopot Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo terkait petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang disuruh berendam di dalam got demi menjalani tes perpanjangan kontrak.

Anies menegsakan, tidak hanya Lurah yang dicopot, namun panita seleksi yang terlibat dalam tes tersebut juga dibebastugaskan.

“Begitu ada kejadian, langsung siang itu juga saya instruksikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Lurahnya langsung dinonaktifkan, semua yang terlibat diperiksa dan statusnya nonaktif. Hasil pemeriksaan sudah selesai dan mereka terbukti dan mereka akan dibebastugaskan,” kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/19) dikutip dari Detik.com.

Anies berharap, bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi kejadian yang sama. Dia juga menjelaskan kebiasan yang sudah sering berlangsung tetapi melanggar etika seharusnya dihindari. Termasuk pemberian sanksi jika dilakukan kembali.

Peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa ketika ada proses pembelajaran maka kerjakan dengan cara yang beradab. Kebiasaan apapun yang dilakukan dimana pun, walaupun sudah berkali-kali kalau itu tidak menjaga prinsip keberedaaban maka tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi,” ungkap Anies.

Untuk diketahui, persoalan perpanjangan kontrak para honorer K2 dan non-K2 DKI menuai polemik dimasyarakat, menyusul viralnya video para honorer di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, yang tetap harus mengikuti rangkaian tes fisik. Dalam video tersebut, tampak ada lebih dari 30 pria dan wanita berendam dalam sebuah saluran air, berbaris dalam dua banjar. Air tersebut tampak berwarna kehitaman.

Lurah Jelambar Agung Triatmojo membenarkan bahwa ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tes fisik sesuai dengan prosedur kerja para honorer. Dia pun mengakui tindakan seperti yang terlihat dalam video salah.

Dia menjelaskan, awal mula melakukan tes fisik kepada honorer itu terjadi lantaran salah memahami surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Agung mengaku salah persepsi memahami surat edaran itu.

Kebetulan bukan saya saja, Lurah lain juga sama, karena penafsiran SE 85 itu berbeda-beda karena SE 85 itu mengacu pada Pergub 212 (Pergub 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan), jadi akhirnya sebetulnya bukan Jelambar melakukan hal sama (tak patuhi SE Nomor 85), cuma kebetulan Jelambar itu tereskpos, ya sudahlah apesnya kan di situ. Jadi ya sudah terima aja lah” jelas Agung dilansir dari Detik.com.

[teks timnewsroom/detik.com | foto cnnindonesia]