Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melaksakan pemilu hasil kesepakatan awal DPR.
Seperti yang sudah diketahui, pelakasanaan Pemilu serentak tahun 2024 telah ditetapkan oleh DPR. Tito menegaskan kembali Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan rabu 27 November 2024. Pemerintah tetap berprinsip pada hasil kesepakatan tersebut. Tidak ada agenda lain,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Rapat DPR Mendadak Tertutup Usai WA Dugaan Kecurangan Pemilu Dibuka Tito memastikan pemerintah pasti mendukung penyelenggaraan Pemilu dalam aspek administrasi dan keamanan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.
Menurut Tirto, Perppu ini penting untuk Pemilu 2024 guna mengakomodir empat daerah otonom baru (DOB) di Papua. Empat daerah itu di antaranya Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Lebih lanjut Tito juga turut menyinggung arahan Presiden Jokowi di bidang keuangan agar KPU dapat bekerja efektif dan efisien. Terlebih, saat ini situasi ekonomi global sedang alami disrupsi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023!
Anggaran Pemilu
“Presiden juga minta diterapkan kebijakan hati-hati jangan sampai ada masalah hukum pada penggunaan keuangan. Disampaikan di tahun 2022 sudah dicairkan anggaran dan cukup untuk operasional,” tambah Tito.