Tiga Penari Erotis di Jepara Jadi Tersangka

45
0

Jakarta (17/04) Tiga penari erotis yang bikin heboh di Pantai Kartini, Jepara kini jadi tersangka. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jepara.

Tiga penari memang terlibat acara tersebut dan hasil pemeriksaan kami tetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho seperti dikutip dari detik.com, Selasa (17/4).

Yudianto menuturkan bahwa penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Tiga penari tersebut yakni K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati.

Ketiganya menyerahkan diri ke polisi pagi tadi. Mereka tiba di Mapolres Jepara dengan didampingi seorang agennya yang bernisial E alias Mami.

Akhirnya tiga penari yang terlibat acara tersebut menyerahkan diri tadi pagi didampingi E, mami atau agennya,” kata Yudianto.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah yakni B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari.

Para penari dijerat Pasal 34 UU No 4 Pronografi Tahun 2008, sedangkan panitia penyelenggara dan penghubung dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.

[teks timnewsroom/detik.com | foto harianindo]

LEAVE A REPLY