Jakarta (3/8) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada Panitera dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
“GPN dan ES akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Senin (03/08/2015).
Selain Gatot dan Evi, KPK hari ini juga memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. Untuk perbuatan tersangka Gatot dan Evi.
Masih terkait kasus ini, KPK juga memeriksa seorang PNS Pemprov Sumatera Utara, Sabrina dan tersangka Darmawan Ginting untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka bersaksi untuk tersangka M. Yaghari Basthara alias Gerry.
Sementara itu, saat hadir di kantor KPK, Gatot dan Evi enggan berbicara saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus ini. Terutama saat ditanyakan mengenai resiko penahanan yang kemungkinan dilakukan terhadap keduanya usai pemeriksaan nanti. Penahanan merupakan prosedur umum yang dilakukan KPK pada semua tersangka, sesuai ketentuan dalam Kuhap.
Ini merupakan pertama kalinya Gatot dan Evi diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Minggu lalu, keduanya juga diperiksa KPK terkait kasus ini, namun berstatus saksi. (Tim Newsroom)