Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Elizer divonis 1,5 Tahun Penjara dalam majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Tangis Elizer pun pecah saat hakim membacakan sidang putusan.
Elizer baru saja menjalani sidang putusan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Elizer terbukti bersalah dengan turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Meski begitu, Elizer hanya dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Hal tersebut dikarenakan Elizer bersikap sopan selama persidangan dan membantu dalam proses penyelidikan masalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah dibacakan vonis terhadap mereka. Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam pembunuhan berencana tersebut divonis mati. Sementara sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Selain itu, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Terakhir, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara