Beberapa tahun belakangan ini, transportasi semakin dimudahkan dengan adanya Gojek, Uber dan Grab. Apalagi dengan tarif yang terbilang murah, layanan online ini marak digunakan masyarakat.
Terlebih, layanan online ini sudah masuk ke luar kota Jakarta seperti Bandung dan Jogjakarta.
Namun, service dengan harga murah tersebut akan berakhir di akhir bulan Maret ini.
Menyangkut kebijakan batas atas-bawah tarif taksi online melalui revisi Permenhub No.32/216, Ombudsman menilai aturan itu penting lantaran untuk melindungi pengemudi taksi online.
Menurut Alvin Lie, anggota Ombudsman, bila tarif tak dibatasi, operator akan saling banting harga hingga tarifnya tak rasional lagi.
Perang tarif itu menurutnya akan berimbas hilangnya biaya perawatan mobil yang harusnya disisihkan pengemudi dengan tarif yang normal.
Di samping itu, jika tarif terlalu murah, pengemudi akan dipaksa kerja ekstra keras hingga kurang istirahat. Sehingga potensi kecelakaan akan meningkat.
“Kita menjaga batasan tarif itu cukup masuk akal untuk perawatan mobil dan lainnya,” ujar salah satu anggota Ombudsman Alvin Lie.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto memastikan harga yang sangat murah dari taksi online tak akan ada lagi seiring batas tarif nanti berlaku. Selanjutnya untuk formulasi tarif untuk taksi online, Kemenhub menyerahkannya ke tiap pemerintah daerah.
“Jadi daerah satu dan daerah lain beda-beda nanti,” ucap Pudji.
Pudji juga menegaskan revisi Permenhub No.32/216 akan tetap berjalan sesuai rencana yaitu 1 April 2017.
IListeners mau ikutan kuis TTS berhadiah mobil? Buruan daftar dan download formulirnya DI SINI!
[teks Gabriella Sakareza / sumber cnnindonesia.com | foto money.id]
Baca juga:
Isyana Sarasvati merilis dua video klip baru secara bersamaan!
Fitur terbaru dari Instagram: simpan Live Anda!
G.A.C merilis video klip “Galih & Ratna”