Bharada Richard Eliezer baru saja menjalani sidang kode etik Polri yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Rabu, 22 Fabruari 2023, kemarin. Bharada Richard Eliezer tak dipecat dari anggota Polri dan tetap mendapatkan gaji.
Karir Richard sebagai polisi terselematkan walaupun terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebelumnya, Eliezer telah divonis 1,6 tahun penjara atas kasus tersebut.
Richard masih dipertahankan sebagai anggota kepilisian berdasarkan hasil siding Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu masih tetap akan menerima gaji walaupun mendapat hukuman.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.
Baca Juga: Pemilik Yaris Akhirnya Dipertemukan Kembali dengan Singa yang Seruduk Mobilnya
Richard Eliezer saat ini masuk Golongan I atau Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Richard akan menerima gaji pokok Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.
Gaji tersebut belum termasuk unjangan yang didapat oleh setiap anggota polisi. Tunjangan yang akan didapat berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.
Berikut rincian tunjangan polisi yang tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang “Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
* Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
* Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
* Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
* Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
* Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
* Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
* Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
* Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
* Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
* Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
* Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
* Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
* Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
* Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
* Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
* Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
* Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
* Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Pangkat Bharada saat ini masuk dalam kelas jabatan 2. Artinya, Richard akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2.089.000.