Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas telah merilis surat edaran terkait penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan musala. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan keharmonisan antar umat beragama.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain maksimal suara yang dihasilkan oleh toa masjid adalah 100 dB, juga kualitas suara tersebut tidak boleh sumbang, sebut salah satu poin dalam peraturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut Cholil Quomas mengatakan bahwa toa masjid difusngsikan sebagai media penyiaran Islam untuk kebutuhan umat Islam. Meski begitu, diungkapnya Indonesia memiliki masyarakat yang beragam, mulai dari dari segi agama, keyakinan, serta latar belakang.
Diaturnya penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan musala ini untuk menciptakan keharmonisanan antar masyarakat sekitar. Pedoman ini merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya pada tahun 1978 silam.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.
Penulis: Rifqi Fadhillah