Stut Motor di Jalan Dikenai Denda Rp 250 ribu Hingga Kurungan Penjara

77
0

Bagi pengendara yang motornya sedang mogok di jalan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan stut motor, dengan meminta pengendara lain untuk menaruh satu kakinya di motor yang mogok. Namun, ternyata stut motor mogor di jalanan bisa kena denda.

Stut motor ternyata melanggar aturan lalu lintas dan telah diatur oleh undang-undang. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bagi pengendara motor yang ketahuan menyetut motor di jalan akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu atau pidana kurungan penjara maksimal satu bulan.

“Dengan demikian sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000“, tutur Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi.

Membantu pengendara yang motornya sedang mogok dengan menyetutnya memang bertujuan baik. Namun hal ini juga dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Pasal 105 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

“Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang,” ujar Budiyanto.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)