Disaat sejumlah stasiun televisi sudah melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital, masih ada beberapa stasiun TV yang membandel. Hal ini pun mendapat teguran dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mulai 2 November 2022 lalu, siaran televisi analog di 222 kabupaten/kota, termasuk kawasan Jabodetabek dimatikan. Namun begitu, ada sejumlah stasiun televisi swasta yang belum migrasi dari siaran analog ke siaran digital.
Diungkap oleh (Menkopolhukam) Mahfud MD, kebijakan untuk migrasi dari analog ke digital merupakan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi.
“Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” jelas Mahfud.
Baca Juga:Â IDI Sebut Orang yang Belum Tertular Covid-19 Lebih Beresiko Terpapar XBB
Tindakan televisi swasta yang masih membandel ini merupakan tindakan ilegal. Apabila dibiarkan pemerintah akan dengan tegas memberikan sanksi yang berlaku.
“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ucap Mahfud.
Penulis: Rifqi Fadhillah