Siap-siap memilih di Pilkada 2017

104
0

Pilkada 2017 serentak akan diselenggarakan pada 15 Februari mendatang. I-Listeners yang sudah memiliki hak pilih, jangan lupa untuk ikutan memilih yaa!

Tapi, pemilihan umum selalu jadi isu di tengah masyarakat kita. Untuk meminimalisir adanya kecurangan, yuk cari tahu dulu lebih jauh tentang Pilkada 2017!

Sebelum Pilkada berlangsung, Anda akan didatangi oleh pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat yang akan memberikan sehelai surat yang namanya surat pemberitahuan formulir C6.

Apa sih formulir C6?

Belakangan, terjadi kesalahan penyebutan formulir ini. Banyak yang menganggap ini adalah surat undangan. Hal ini menyebabkan pertanyaan di masyarakat, apakah pemilih yang belum mendapatkan surat ini tidak bisa ikut memilih dalam Pilkada nanti?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik, menjelaskan hal ini,

Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahuan, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS,” jelas Husni.

Jadi, formulir ini hanya sekedar undangan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS nanti. Nggak usah takut, kalau Anda belum dapat. Anda tetap bisa memilih kok!

Sarana sosialisasi efektif

Formulir C6 ini bisa menjadi salah satu sarana sosialisasi yang efektif lho kepada pemilih karena petugas dapat menyampaikan informasi langsung tentang pelaksanaan Pilkada kepada pemilih.

Apabila ada yang belum jelas, pemilih pun dapat langsung bertanya kepada petugas.

Saat Anda diberikan formulir ini, manfaatkan waktu ini dengan baik. Tanyalah hal-hal yang masih belum jelas kepada panitia. Supaya Anda nggak bingung sendiri saat Pilkada nanti.

TPS akan dibuka dari Pukul 07.00 WIB sampai Pukul 13.00 WIB pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 15 Februari 2017.

I-Listeners yang sudah termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), dapat langsung membawa formulir C6. Kemudian, diserahkan pada petugas KPPS untuk dicek keasliannya sesuai dengan identitas Anda.

Saat memilih, jangan lupa periksa terlebih dahulu surat suara Anda. Pastikan belum digunakan atau dicoblos. Karena kalau Anda sudah masuk bilik, Anda tidak bisa mengklaim atau protes apa pun.

Kemudian, cobloslah salah satu foto pasangan calon, atau pada nomor, atau nama pasangan calon. Setelah itu, celupkan jari Anda ke tinta. Pastikan sampai kena kuku yaa! Biar sah!

I-Listeners jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik! Terus dengerin 89.6 FM atau bisa streaming di sini. [teks Sekar Retno Ayu / sumber kpu.go.id | foto koran.bisnis.com]

Baca juga:
7 Fakta unik tentang perayaan Valentine
Dewa 19 dan Java Jive siap meriahkan ’90’s Music Harmony’
Mengenal gangguan skizofrenia

LEAVE A REPLY