Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawati jadi hanya dipenjara 10 Tahun.
Sebelumnya, hakim telah memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Nomor satu, terdakwa Ferdy Sambo. Pidana penjara seumur hidup, keterangan P2 dan P3 dissenting opinion.” ungkap perwakilan MA.
Baca Juga: Aldi Taher Dicoret oleh KPU dari Daftar Caleg DPRD DKI 2024
Sementara itu, hukuman istri Sambo yang turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi juga diringankan. Dari yang tadinya dijatuhi pidana 20 tahun menjadi 10 tahun.
Terdakwa lainnya, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pun juga mendapat hukuman yang lebih ringan. Hukuman Ricky yang awalnya divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun, sementara Kuat dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun.