Ridwan Kamil Larang Restoran di Bodebek Layani Makan di Tempat

32
0

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di zona merah Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), untuk melayani makan di tempat (dine in) sejak Rabu (30/9).

Dengan begitu, maka layanan usaha kuliner yang diperbolehkan di zona merah Bodebek hanya layanan pesan-antar (delivery) atau pesan untuk dibawa pulang (takeaway).

Sebagai informasi, hingga data diperbarui Satgas Covid-19 RI Senin lalu, 3 dari 5 wilayah di Bodebek masuk zona merah, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

BACA JUGA : Tekan Penyebaran Covid-19, Depok Terapkan Jam Malam

Kota Depok sebagai wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi mengaku bakal segera menindaklanjuti instruksi Ridwan Kamil.

“Kami akan menyesuaikan dengan Ingub (instruksi gubernur) dan segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Kamis (1/10) seperti dikutip kompas.com.

Ia berharap, keputusan ini kelak dapat dipahami oleh para pelaku bisnis boga di Depok.

Namun, saat ini, Pemerintah Kota Depok akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Pemerintah Kota Bogor sebagai wilayah tetangga sesama zona merah.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Kota Bogor yang saat ini sama-sama zona merah, agar ada kesamaan kebijakan,” imbuh Dadang.

Kota Depok mengalami peningkatan signifikan kasus Covid-19 sejak awal Agustus lalu hingga sekarang.

Hingga kemarin, total laporan kasus positif Covid-19 di Depok sudah mencapai 4.386 kasus, terbanyak di Jawa Barat maupun wilayah Bodetabek.

Dari jumlah itu, 1.238 pasien masih dalam penanganan saat ini, sedangkan kapasitas rumah sakit di Depok disebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil “paling kritis” dengan keterisian lebih dari 80 persen.

[teks timnewsroom/kompas.com]