Resmi ! Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Mulai 9 September 2019

92
0
Jakarta (07/08) Perluasan ganjil-genap di Jakarta resmi diumumkan. Ada 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.
Rute baru ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan diuji coba 12 Agustus-6 September 2019. Sementara implementasi dan penegakan hukum akan berlaku mulai 9 September 2019.
Berikut ini rute baru ganjil-genap di Jakarta.
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Kendaraan dari exit tol yang dulunya dikecualikan, kini juga akan dikenai ganjil genap. Zona ganjil genap untuk exit tol ini membentang dari Cawang sampai Tomang.
[teks&foto timnewsroom]