Raperda Jakarta, Merokok Sembarangan Akan Didenda Sampai Rp250 Ribu

42
0
Raperda Jakarta, Merokok Sembarangan Akan Didenda Sampai Rp250 Ribu

Dalam rancangan peraturan daerah atau Raperda di Jakarta, DPRD maupun kepala daerah akan menetapkan aturan baru tentang merokok.

Bagi perokok di Jakarta, nampaknya harus berhati-hati atau merokok pada kawasannya dan tidak merokok sembarangan. Akan ada dua jenis sanksi yaitu kerja sosial atau denda. Jika seseorang ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, pelanggar nantinya akan mendapat denda maksimal Rp 250 ribu.

Raperda Jakarta, Merokok Sembarangan Akan Didenda Sampai Rp250 Ribu

“Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi,” kata Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengutip dari detikcom, Jumat (29/7/2022).

Berikut bunyi raperda yang diusulkan

Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Raperda Jakarta, Merokok Sembarangan Akan Didenda Sampai Rp250 Ribu

Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat aturan sebelumnya mengenai larangan merokok sembarangan. Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 yang ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok akan dikenai sanksi administrasi.

Baca Juga: Pertamina Sebut Kuota Kuota BBM Subsidi Mulai Menipis

Meski begitu dalam aturan lamanya, bagi yang meroko sembarangan tidak dikenai sanksi. Oleh karena itu Raperda dibentuk sebagai aturan yang lebih ketat demi melindungi kesehatan dan hak atas lingkungan yang lebih sehat.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai Raperda baru Jakarta ini I-Listeners?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)