PT KAI Terapkan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai Hari Ini

138
0
PT KAI Terapkan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai Hari Ini

Persyaratan terbaru diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai 5 April 2022 bagi para penumpang yang menaiki kereta api untuk keberangkatan. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster sudah tidak mewajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

PT KAI memberlakukan aturan selama masa angkutan lebaran 1443 H. Diungkap oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus bahwa hal ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

PT KAI Terapkan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai Hari Ini

Persyaratan terbaru salah satunya dalam menaiki kereta api jarak jauh adalah tidak perlunya menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 apabila sudah melakukan vaksin booster. Sementara itu, untuk yang belum booster, masih harus menunjukkan hasi tes rapid atau tes PCR.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis KAI kepada detikTravel, Selasa (5/4/2022).

Berikut ini persyaratan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal:

1. Syarat naik kereta api jarak jauh

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Protokol kesehatan juga diberlakukan oleh PT KAI diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, penumpang kereta juga harus dalam kondisi sehat.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ujar Joni.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)