Jakarta (16/10/2012) Polri dan KPK masih terus merumuskan mekanisme yang tepat untuk pelimpahan penyidikan kasus korupsi simulator SIM dari Polri ke KPK untuk mencegah adanya pemanfaatan konsekuensi-konsekuensi hukum oleh para pengacara tersangka.
Dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini Menko polhukam Djoko Suyanto menjelaskan konsekuensi yang dimaksud seperti masa penahanan salah satu tersangka yang sedang ditahan Mabes Polri akan segera habis. Kalau Polri dan KPK tidak memperhatikan hal itu dengan baik dalam proses pelimpahan dikhawatirkan akan digugat pengacara tersangka.
Sementara itu, kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Sutarman memastikan penyidik Polri sudah menemui KPK sebanyak 2 kali untuk membahas mekanisme pelimpahan kasus korupsi simulator. Polri pada dasarnya sudah siap melimpahkan penanganan kasus tersebut tapi bukan dengan menghentikan kasus tersebut. Menurut Sutarman, Polri akan menyerahkan semua berkas perkara termasuk berita acara penahanan dengan pertimbangan hukum. (eko/nuk)